TIMIKA | Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Papua menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan (faskes) baik milik pemerintah maupun swasta yang memungut biaya rapid test dari bantuan pemerintah.
Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule mengatakan, prinsip dasarnya ketika ada tagihan atas biaya rapid test, dimana sumber rapid test itu merupakan bantuan pemerintah adalah pelanggaran hukum.
“Yang namanya bantuan apakah dari Pemprov Papua, BNPB, Kemenkes fasilitas kesehatan tersebut tidak boleh menarik biaya. Itu pelanggaran hukum,” tegas Sumule dalam keterangan pers perkembangan Covid-19 di Papua, melalui video conference, Kamis (11/6) malam.
Hal berbeda apabila alat rapid test itu merupakan pengadaan mandiri oleh fasilitas kesehatan tersebut.
“Kalau alat itu (rapid test) adalah pengadaan sendiri, silahkan saja memungut biaya, tetapi juga melihat harga ekonomisnya, bukan seenaknya menaruh harga,” jelas Sumule.
Ia meminta masyarakat yang dimintai biaya rapid test yang berasal dari bantuan pemerintah melapor ke gugus tugas untuk segera ditindaklanjuti.
“Beberapa waktu lalu ada laporan ke kami (satgas) kasus seperti ini. Setelah kami cek, ternyata alat rapid test yang digunakan merupakan pengadaan sendiri,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan