Satpam Palang Pasar Sentral Timika Buntut Pemberhentian Hononer, ini Penjelasan Kadis

Para Satpam berkumpul mendengar arahan Polisi dan Disperindag usai lakukan pemalangan di Pasa Sentral, Senin (17/1/2022). (Foto: Yonri/Seputarpapua)
Para Satpam berkumpul mendengar arahan Polisi dan Disperindag usai lakukan pemalangan di Pasa Sentral, Senin (17/1/2022). (Foto: Yonri/Seputarpapua)

TIMIKA | Sebanyak 20 Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkup Disperindag Mimika memalang Pasar Sentral Timika, Papua, Senin (17/1/2022) pagi.

Aksi ini merupakan buntut dari diterbitkannya SK Bupati Mimika nomor 800/40 perihal pemberhentian pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak pada tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Akibat aksi ini, banyak pengunjung dan pedagang pasar tidak dapat memasuki area Pasar Sentral. Aksi terjadi sekitar 09.30.

Meski demikian, aksi tidak berlangsung lama. Kepolisian Resor Mimika segera membubarkan pendemo dan melalukan dialog.

Plt Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba yang juga turun ke lokasi aksi turut menenangkan pendemo dan memberikan penjelasan terkait isi surat itu.

Petrus sendiri membenarkan isi SK Bupati yang menerangkan bahwa khusus di lingkup Disperindag, pegawai kontrak yang tetap bekerja yakni petugas penarik pajak dan retribusi daerah. Sedangkan untuk Satpam tidak termasuk di dalamnya.

 

Penumpukan warga terjadi di pintu masuk Pasar Sentral akibat ditutupnya portal pasar oleh Satpam setempat buntut dari SK pemberhentian tenaga kontrak. (Foto: Ist/Seputarpapua)

 

Meski demikian, kata Petrus, hal tersebut sudah menjadi atensi pihaknya dalam melihat nasib para Satpam. Sehingga masalah tersebut sudah diberitahukan ke Sekda Mimika, Michael R. Gomar dan mendapat respon positif.

“Respon dari Bapak Sekda tadi secara lisan bahwa untuk tenaga retribusi dan sekuriti biar masuk kerja saja dulu. Yang pimpinan sampaikan ke kami, kami sampaikan juga begitu ke mereka,” terangnya di Pasar Sentral.

Terkait upah, Petrus menjamin agar Satpam tidak perlu khawatir. Menurutnya, hal ini akan menjadi perhatian pihaknya juga.

Sebab jika pegawai kontrak aktif di OPD lain mendapatkan upah, tentu di lingkup Disperindag juga akan mendapat haknya. Karena terkait pembayaran hak pegawai kontrak itu terpusat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika (BPKAD).

“Tentunya sesuai aturan yang ada di keuangan. Karena gaji para honorer ini, mereka tidak dibayarkan di masing-masing OPD. Tapi dipusatkan di keuangan,” pungkasnya.

 

penulis : Yonri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI