TIMIKA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membutuhkan pendampingan Dinas Perindutrian dan Perdangan (Disperindag) untuk menertibkan pedagang di Eks Pasar Swadaya (Pasar Lama).
Kepala Dinas Satpol PP, Paulus Dumais mengatakan untuk menertibkan pedagang perlu pendampingan Disperindag untuk membantu eksekusi di lapangan.
Selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Sedangkan kewenangan untuk merelokasi pedagang dari Disperindag.
“Jadi begitu kita sampaikan, mereka tanya kita pindah ke pasar baru dimana. Jadi itu kewenangan Disperindag untuk pindahkan mereka jadi harus tim ini lengkap,” katanya di Pendopo Bupati, Jalan Cenderawasih SP 3, Jumat (4/2/2022).
Pedagang yang berjualan di Pasar Lama ini menurutnya hanya mencoba-coba berjualan ketika situasi lengah.
“Jadi pedagang ini coba-coba. Kadang ke pasar sentral, lihat disitu (Pasar lama) lengah mereka jualan lagi,” katanya.
Dumais mengatakan, para pedagang juga mengaku mengurangi rentan pembeli. Karena di Pasar lama lebih dekat.
“Mengurangi biaya transportasi, karena pembeli kan cari yang murah dan dekat,” katanya.
Salah satu penjual di Pasar lama, Ali mengakui hal tersebut. Menurutnya di Pasar Sentral penjual ikan sudah sangat banyak.
Sehingga ketika berjualan di sana tidak selaris saat berjualan di pasar lama.
“Di sana sepi sekali. Kalau di sini kan yang jualan sedikit saja,” katanya saat ditemui di lapaknya.
Tinggalkan Balasan