TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, baru-baru ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika guna melakukan koordinasi terkait dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim), AKP Hermanto, yang dikonfirmasi awak media, Jumat (5/3/2021), mengatakan kunjungan pihaknya ke Kejari sebatas koordinasi terkait penanganan kasus tipikor.
Di mana, koordinasi tersebut memang diperlukan agar antara penyidik Kepolisian bisa sinkron dengan Jaksa, khususnya terkait langkah-langkah penanganan kasus maupun syarat-syarat ketika suatu berkas kasus korupsi hendak dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Masih ranah koordinasi, artinya harus diimbangi dengan berkas, nanti kan muaranya ke Kejaksaan, biar sinkron begitu. Misalnya, apa yang kurang, kita tanya Jaksa, nanti ditambahkan, begitu. Ini koordinasi untuk kasus-kasus korupsi,” kata AKP Hermanto.
Sementara itu saat ditanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Polres Mimika, Ia mengatakan, memang saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tipikor kegiatan penimbunan lahan relokasi warga eks Pasar Damai di SP 4, yangmana merupakan kegiatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.
“Masih Lidik, jadi masih kita koordinasikan. Aturannya kalau sudah ada indikasi KN (Kerugian negara), baru. Kan kita belum ekspos ke BPKP,” katanya.
“Berita acaranya masih interogasi, masih BAP. Tinggal kita rubah saja kalau misalnya sudah ada muncul (kerugian negara),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan