JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan 33 paket narkotika siap edar di Rusunawa Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/1/2022).
Sayangnya, pemilik narkotika tersebut melarikan diri sesaat setelah petugas tiba di lokasi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.
“Pelaku berhasil melarikan diri dan hanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja 20 paket ukuran besar, 6 paket ukuran kecil dan 7 paketan yang sudah dililit dalam kertas ukuran kecil telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah, Selasa.
Dirinya menjelaskan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura awalnya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah susun yang berlokasi di pasar Inpres Dok IX.
Kemudian, tim langsung melakukan pemantauan disekitar TKP dan mendapati salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja sehingga dilakukan penggeledahan.
“Barang bukti (ganja) yang ditemukan disimpan di dalam tas, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi sehingga kami membawa barang bukti ke Mapolresta guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi menyebutkan, sebelumnya ada beberapa orang datang singgah dirumah tersebut menggunakan kapal boot.
- Dua Pendulang Hanyut di Sungai Mile 28 Area Freeport
- Bidan Klinik Bersalin di Asmat Dianiaya Pria Mabuk
- Polisi Bubarkan Massa Hendak Demo di Kantor DPRD Mimika
- Mengenal Masjid An-Nur Kokonao Mimika yang Berdiri Sejak 1966
- Bhayangkari Polres Mimika Gelar Bazar Murah Ramadan
- PROSESI JALAN SALIB BERBUDAYA PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
- Tag :
- Ganja,
- Kasus Narkoba,
- Polresta Jayapura
Tinggalkan Balasan