JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan 33 paket narkotika siap edar di Rusunawa Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/1/2022).
Sayangnya, pemilik narkotika tersebut melarikan diri sesaat setelah petugas tiba di lokasi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.
“Pelaku berhasil melarikan diri dan hanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja 20 paket ukuran besar, 6 paket ukuran kecil dan 7 paketan yang sudah dililit dalam kertas ukuran kecil telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah, Selasa.
Dirinya menjelaskan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura awalnya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah susun yang berlokasi di pasar Inpres Dok IX.
Kemudian, tim langsung melakukan pemantauan disekitar TKP dan mendapati salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja sehingga dilakukan penggeledahan.
“Barang bukti (ganja) yang ditemukan disimpan di dalam tas, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi sehingga kami membawa barang bukti ke Mapolresta guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi menyebutkan, sebelumnya ada beberapa orang datang singgah dirumah tersebut menggunakan kapal boot.
- Tag :
- Ganja,
- Kasus Narkoba,
- Polresta Jayapura
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis