Satu Anggota KKB di Mimika Jalani Sidang Perdana Dipimpin Hakim PN Jakarta Utara

SIDANG - Suasana sidang virtual dengan terdakwa Ivan Sambom yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Muji/SP)
SIDANG - Suasana sidang virtual dengan terdakwa IS yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | IS, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Joni Botak yang terlibat penembakan di Kantor OB I Kuala Kencana 30 Maret 2020 lalu menjalani sidang perdana, Selasa (27/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dilakukan secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Mimika dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Firtz Gerald mengatakan, sidang yang dilakukan secara virtual, terdakwa IS, JPU berada di Mimika. Sementara untuk Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Pada pelaksanaan sidang, terdakwa juga didampingi kuasa hukum Mersi Fera Waromi mewakili kuasa hukum lainnya,” kata Arthur.

“Untuk kuasa (IS) ini ada tujuh orang yang tergabung dalam Kantor Advokat Pengacara Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua,”tambahnya.

IS didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Namun, karena sidang perdana, maka kuasa hukum terdakwa belum menyiapkan tanggapan terdakwa atau eksepsi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 10 November 2020 nanti,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *