TIMIKA | IS, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Joni Botak yang terlibat penembakan di Kantor OB I Kuala Kencana 30 Maret 2020 lalu menjalani sidang perdana, Selasa (27/10).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dilakukan secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Mimika dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Firtz Gerald mengatakan, sidang yang dilakukan secara virtual, terdakwa IS, JPU berada di Mimika. Sementara untuk Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pada pelaksanaan sidang, terdakwa juga didampingi kuasa hukum Mersi Fera Waromi mewakili kuasa hukum lainnya,” kata Arthur.
“Untuk kuasa (IS) ini ada tujuh orang yang tergabung dalam Kantor Advokat Pengacara Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua,”tambahnya.
IS didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Namun, karena sidang perdana, maka kuasa hukum terdakwa belum menyiapkan tanggapan terdakwa atau eksepsi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 10 November 2020 nanti,” terangnya.
Tinggalkan Balasan