Isi dari Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ‘Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Pada dakwaan, JPU mengatakan, pada 30 Maret 2020 lalu, terjadi aksi penembakan di Alun-alun Kuala Kencana yang menyebabkan satu orang warga negara asing meninggal dunia dan warga negara Indonesia mengalami luka-luka.
Dari aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penyelidikan dan didapatkan terdakwa berada di sebuah pondok di Iwaka, Jalan Trans Nabire.
Hasil dari penyelidikan terdakwa memang benar ada di sebuah rumah, sehingga dilakukan penyergapan.
” Dari hasil penyergapan ditemukan beberapa pucuk senjata, amunisi, dan selongsong,” kata Arthur.
Perlu diketahui, IS diamankan oleh aparat gabungan TNI/Polri di camp tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Kamis 9 April 2020 lalu.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, dua anggota KKB ditembak mati setelah sempat terlibat kontak tembak dengan aparat, yaitu Tandi Kogoya dan Manu Kogoya.
Keduanya diketahui terlibat penembakan yang menewaskan karyawan PT. Freeport Indonesia asal Selandia Baru, Graeme Thomas Wall, di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 lalu.
Tinggalkan Balasan