JAYAPURA | Satu kurir sabu berinisial RP (27) ditangkap di depan salah satu tempat hiburan malam di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
RP melakukan aksinya diduga dikendalikan dua tersangka lain yang sementara ini berada dalam Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan melalui HP milik RP, ditemukan pelaku lain FS dan Z. Baik FS maupun Z saat ini berada di Lapas Doyo dengan kasus yang sama,” ujar Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, di Kafe D’ Santee Jayapura, Selasa (22/02/2022).
RP kata Gustav, ditangkap pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Dari tangan RP polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 195,67 gram yang disembunyikan di dalam (bagian bawah) atau tempat penanak nasi.
Menurut Gustav, barang bukti tersebut didatangkan dari Makasar, Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman barang. Rencananya Sabu tersebut akan di edarkan di Kota
Jayapura dan sekitarnya.
“Tapi saat kedua tersangka FS dan Z diinterogasi mereka mengaku asal mula sabu ini dari Riau,” ujarnya.
Kasus ini kata Gustav, merupakan yang terbesar dari Polresta Jayapura di awal tahun ini.
“Pasal perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atay 112 ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengab ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis