Satu Lagi Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Mimika Ditemukan

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Satu potongan tubuh dari empat korban pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua Tengah, kembali ditemukan.

Penemuan jasad itu dalam pencarian oleh masyarakat Kampung Pigapu bersama keluarga korban, pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIT.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, temuan potongan tubuh korban ketiga disampaikan oleh pihak keluarga ke pihak Kepolisian. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti.

“Keluarga ada menghubungi Polres bahwasannya sudah ditemukan satu lagi (jasad korban). Kemudian dari Polsek yang diback up sama Polres melakukan pengecekan ke lokasi, dan memang betul sudah ditemukan lagi satu jenazah,” kata Kapolres, Selasa (30/8/2022).

Kapolres menyebut, kondisi jenazah korban ketiga yang ditemukan itu, langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD Mimika.

Rencananya siang ini akan dilakukan visum, sehingga pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait identitas korban.

“Untuk kondisi jenazah tidak jauh berbeda dengan kondis jenazah yang ditemukan pertama dengan yang kedua. Jadi hanya bagian badan utuh kebawah, kemudian kaki dan kepala sudah tidak ada,” jelas Kapolres.

Kata dia, jenazah ketiga ini ditemukan warga dan keluarga korban berada pada jarak kurang lebih 2 kilometer dari lokasi temuan jasad kedua, di wilayah perairan kampung Pigapu.

“Jadi kurang lebih jaraknya sekitar 2 kilometer,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Mimika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian memotong tubuh korban. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Para pelaku dalam kasus ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya yaitu prajurit TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *