Satuan Narkoba Polres Mimika Kembali Tangkap Pengedar Narkotika
TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di kota Timika, pada Senin, 12 Juli 2021.
Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, ditangkap petugas berikut barang bukti Sabu.
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur, menerangkan bahwa penangkapan dua orang pelaku masing-masing MN (28) dan MT (46) berdasarkan adanya informasi dari warga.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di Jalur 2 wilayah Kebun Sirih terdapat orang yang terindentifikasi hendak menjual Sabu-sabu. Kemudian Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin langsung AKP Mansur melakukan pemantauan ke lokasi dan menemukan profil pelaku yang menjadi target.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MN disertai penggeledahan. Ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip bening berisi Sabu didalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan dalam etalase depot air galon. Pelaku MN kemudian diamankan dan di interogasi.
Dari hasil interogasi, MN mengaku bahwa barang bukti tersebut dibeli dari saudara MT. Petugas kemudian menanyakan alamat MT lalu menuju kost tempat tinggal MT di Jalan Budi Utomo, tepatnya belakang rumah bernyanyi Diva.
Saat tiba di kost MT, petugas langsung mengamankan MT dan melakukan penggeledahan hingga ke dalam kamar, lalu menemukan 2 paket plastik bening berisi narkoba jenis Sabu. MT kemudian diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis