ASMAT | Jelang berlaga di Pilkada 2020, Bupati Asmat Elisa Kambu dan Wakilnya Thomas Eppe Safanpo akan segera mengajukan cuti.
Rencananya, cuti dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, atau selama masa kampanye.
Selama masa cuti kampanye, keduanya juga tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara.
Sebelum keduanya cuti, Bidang Aset melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asmat melakukan pemeriksaan fasiltas negara yang digunakan keduanya.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (21/9), sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Bidang Aset BPKAD Asmat Yohanes Dwiantoro menjelaskan, pemeriksaan barang milik daerah ini guna memastikan bahwa selama masa kampanye tidak digunakan calon petahana.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota.
Pada pasal 70 ayat 3 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi beberapa ketentuan.
Tinggalkan Balasan