Salah satunya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun, harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana.
“Semua aset kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dikembalikan ke pemerintah sementara,” kata Yohanes Dwiantoro.
Menurut Yohanes, pemerikasaan dilakukan di rumah dinas bupati dan wakil bupati.
Adapun yang diperiksa seperti perabot rumah, kendaraan motor roda dua dan speadboat sebagai kendaraan utama saat lakukan kunjungan di kampung setempat.
“Nantinya setelah mereka duduk menjabat bupati dan wakil, maka akan diserahkan kembali,” ujar Yohanes.
Tinggalkan Balasan