TIMIKA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Papua, AKP Hermanto, mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika mengalami suatu kasus atau tindak pidana.
Hal itu disampaikan lantaran sering pihak penyidik dalam mengungkap suatu kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) misalnya, tidak terdapat laporan terkait sepeda motor yang dicuri oleh pelaku. Penyidik harus mencari korban atau pemilik sepeda motor untuk membuat laporan polisi (LP) guna memproses hukum pelaku.
Seperti yang sering terjadi, sepeda motor masyarakat dicuri pelaku pada malam hari, namun masyarakat melakukan pencarian selama 1×24 jam. Setelah tidak ditemukan, barulah membuat laporan polisi. Bahkan kadang ada juga yang justru tidak membuat laporan polisi.
Kata Kasat, seharusnya jika terjadi tindak pidana, masyarakat harus segera lapor ke polisi agar tim Satreskrim Polres melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pernah ada kasus curanmor yang dilaporkan dengan segera, tidak sampai 1×24 pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,”katanya.
Tidak hanya tidak pidana curanmor, tindak pidana lainnya pun perlu untuk segera dilaporkan ke polisi atau menghubungi call center Polres Mimika, 082238347890.
“Kalau bagi saya, mendingan lapor dulu jika mengalami tindak pidana,” kata AKP Hermanto, Rabu (31/3/2921).
Dari beberapa kasus tindak pidana curanmor yang ditangani, penyidik kesulitan melakukan tahapan proses hukum terhadap pelakunya, lantaran tidak terdapat laporan polisi.
Namun baru-baru ini, Polres Mimika merilis kasus kriminal di Kabupaten Mimika selama bulan Maret 2021. Dalam waktu satu bulan, penyidik berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menetapkan tujuh orang tersangka, ditambah lagi kasus kriminal lainnya sehingga total 20 orang tersangka dalam satu bulan.
Reporter: Saldi
Editor: Misba
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Lapor Polisi,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan