Sejak 2015, Anggaran Pembangunan Pelabuhan Poumako Dikembalikan ke Kemenhub

Suasana Pelabuhan Nusantara Pomako Timika. (Foto: Dok/Seputarpapua)
Suasana Pelabuhan Nusantara Pomako Timika. (Foto: Dok/Seputarpapua)

TIMIKA | Sejak tahun 2015, anggaran pembangunan Pelabuhan Poumako yang berada di Distrik Mimika Timur, Mimika,  selalu dikembalikan ke Kementerian Perhubungan.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mimika yang berlangsung di Hotel Grand Mozza Timika, Jumat (5/8/2022).

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Poumako Husni Anwar Tianotak mengatakan, untuk pekerjaan pembangunan Pelabuhan Poumako bisa dilakukan jika sudah ada sertifikat.

“Apabila sertifikat sudah ada berarti anggaran bisa dikucurkan,” katanya.

Sedangkan, Faruk perwakilan KUPP menjelaskan lebih lanjut, sejak tahun 2015 Kementerian Perhubungan selalu menganggarakan pembangunan Pelabuhan Poumako.

Hanya saja, pekerjaan dapat dilakukan disisi laut karena tidak berkaitan dengan sertifikat kepemilikan lahan.

Sedangkan untuk disisi darat pelabuhan tidak dapat dikerjakan pembangunannya karena tidak ada sertifikat.

“Kalau didisi darat sertifikat harus atas nama Kemenhub,” kata Faruk dalam pertemuan bersama KPK, Inspektorat, BPN dan OPD terkait.

Menurut Faruk, pihaknya tidak mungkin melanjutkan pekerjaan disisi darat karena harus dilengkapi dengan status kepemilikan tanah dalam hal ini sertifikat.

Karena jika kedepan ada masalah hukum, maka secara otomatis itu melanggar.

“Jadi rencana induk pelabuhan dan lainnya itu dasarnya sertifikat. Catatan Kemenhub itu kendala hanya sertifikat,” kata Faruk.

Faruk mengakui, sejak tahun 2015 sampai 2021 Kemenhub selalu menganggarkan pembangunan Pelabuhan Poumako. Bahkan dari tahun 2017 anggaran sekitar Rp70 miliar.

Sedangkan untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp200 miliar, dengan batas waktu sampai Bulan September.

Jika hingga Bulan September, Pemkab Mimika tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah, maka anggaran itu akan ditarik kembali.

“Setiap tahun diusulkan, setiap tahun diakomodir dan setiap tahun ditarik kembali. Selama ini semua pekerjaan sisi darat selalu terkendala status lahan,” pungkas Faruk.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI