Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Tandatangani Surat Perjanjian dengan Disperindag

PERJANJIAN | Kepala Disperindag Mimika Michael R Gomar bersama salah satu pedagang menunjukkan surat perjanjian pinjam pakai yang sudah ditandatangani. (Foto: Muji/SP)
PERJANJIAN | Kepala Disperindag Mimika Michael R Gomar bersama salah satu pedagang menunjukkan surat perjanjian pinjam pakai yang sudah ditandatangani. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sejumlah pedagang pemegang kunci kios di blok A1 dan A2 menandatangi surat perjanjian pinjam pakai bangunan milik Pemda Mimika yang diwakili Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua, Seni (7/9).

Penandatangan surat perjanjian itu bertujuan memutus matarantai penyewaan dan jual beli bangunan kios di Pasar Sentral yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kota Timika.

Penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai juga dihadiri oleh Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Solossa.

Kadisperindag, Michael R Gomar mengatakan, surat perjanjian pinjam pakai bangunan tersebut berisikan 14 poin kewajiban dari pedagang pemegang kunci.

Salah satunya adalah pihak kedua dalam hal ini pedagang mendapatkan los atau kios dari pihak pertama (Disperindag) untuk dijadikan tempat berjualan. Serta pihak kedua dilarang memindahtangankan kios atau lapak dalam bentuk kontrak dan dijual kepada pihak lain.

Surat perjanjian pinjam pakai tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai 6000.

Surat perjanjian pinjam pakai ini sudah dibahas dengan Bamus Pasar Sentral dan pegawai Disperindag bahwa seluruh ruko, bangunan, lapak adalah aset Pemkab Mimika.

“Dengan menandatangani surat perjanjian pinjam pakai ini, maka pedagang yang sudah menerima kunci berhak menempati ruko, lapak, dan meja. Dimana pedagang tidak dikenakan biaya sewa, namun berkewajiban menaati aturan yang sudah disepakati,” kata Gomar.

Kata dia, dengan adanya surat perjanjian pinjam pakai ini, maka pihaknya bermaksud memutus rantai sewa menyewa dan jual beli lapak atau kios yang sudah terjadi serta bertujuan menertibkan dan menata seluruh aset Pemda di Pasar Sentral.

“Surat pinjam pakai ini berlaku selama satu tahun. Nantinya akan dievaluasi, apakah pedagang tersebut masih layak atau tidak. Kalau masih layak akan diperpanjang 3-4 tahun kedepan,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI