Sejumlah Perusahaan Datangkan Tenaga Kerja Baru di Mimika Tidak Lapor ke Pemkab
TIMIKA | Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kabid Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengungkapkan banyak perusahaan merekrut tenaga kerja baru dari luar daerah, namun tidak pernah dilaporkan.
Hal ini didapati dari laporan tim di lapangan. Seharusnya perusahaan yang merekrut tenaga kerja baru kemudian didatangkan dari luar kota wajib dilaporkan ke pemerintah setempat.
Menurut Anton hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016, tentang penempatan tenaga kerja.
“Aturan ini tidak pernah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan,” kata Anton saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
“Jangankan melaporkan, koordinasi sajapun tidak pernah ada sama sekali. Kami telah melayangkan surat kepada beberapa perusahaan untuk mendiskusikan hal tersebut,” lanjutnya.
Dirinya berharap agar perusahaan-perusahaan lebih terbuka dan dapat melaporkan setiap ada tenag kerja baru.
Bila perlu, kata Anton, jika ada lowongan kerja disampaikan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan sehingga masyarakat yang selama ini mencari kerja di Mimika bisa diprioritaskan.
“Dan kalau memang tenaga tersebut yang dibutuhkan tidak ada di Mimika maka kita akan rekomendasi ke provinsi, bukan mengambil inisiatif sendiri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis