TIMIKA | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Papua, Michael Gomar menyebutkan masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir.
Dijelaskan, di tahun 2022 ini pemerintah akan menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 96 tentang disiplin PNS.
“Berdasarkan hasil pendataan dan pengawasan di 2021-2022 masih banyak kurang lebih 40an ASN yang belum melaporkan diri,” kata Gomar saat diwawancara, Jumat (7/1/2022).
ASN yang hingga kini belum melaporkan diri akan diproses lanjut dengan dilaporkan ke BKN dan Kemenpan RB sesuai dengan PP Nomor 96.
“Sanksi yang terberat adalah pemecatan kepada PNS yang tidak aktif,” katanya.
Saat ini tim sedang mengumpulkan data-data bukti ketidakaktifan ASN yang mana tidak pernah melaksanakan tugas secara baik.
“Mereka ASN ini ada yang di Timika maupun di luar Timika dan tercatat sebagai ASN Kabupaten Mimika,” tambahnya.
- Tag :
- ASN Mangkir,
- ASN Mimika,
- Disiplin ASN
Tinggalkan Balasan