Sekda Mimika Beberkan Alasan Ribuan Tenaga Kontrak Diberhentikan Sementara

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Papua Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Papua Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Tenaga Kontrak atau tenaga tidak tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika resmi diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022.

Sekertaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar menjelaskan, hal ini dilakukan untuk melakukan penertiban administrasi dan pendataan ulang para honorer yang kerja di dinas-dinas, badan, distrik maupun kelurahan.

Pemberhentian sementara ini, lanjut Sekda, dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan di 2021 bahwa SK kontrak Pemda yang sudah dikeluarkan pada bulan Oktober hingga 31 Desember 2021.

Karena itu, melalui surat Bupati Mimika untuk sementara dirumahkan sampai akan didata ulang dan tertib administrasi, sekaligus tim verifikasi akan menyiapkan SK kontrak terbaru bagi tenaga kontrak di Pemda Mimika.

Dijelaskan, secara khsusus jumlah yang ada setelah dievaluasi dan verifikasi pegawai honor pada tahun 2021 sebanyak 3.066 orang.

Jumlah ini akan dilakukan data ulang pada tahun 2022 ini, berdasarkan hasil penilaian atau assessment dari Kepala OPD terhadap kinerja, loyalitas, disiplin dan keaktifan dari honorer yang tiga bulan aktif kembali pada tahun 2021 lalu.

“Berdasarkan penilaian ini kami berharap pimpinan OPD dapat usulkan nama-nama tenaga kontrak yang benar-benar dukung kinerja organisasi dan disiplin tenaga kontrak,” kata Sekda Gomar saat ditemui di Rumah Jabatan Sekda, Kamis (13/1/2022).

Sejalan dengan itu, sesuai dengan surat Bupati Mimika, pihaknya akan menunggu terhitung hari ini hingga minggu ketiga bulan Februari OPD menyerahkan hasil penilaian kinerja dari masing-masing Kepala OPD terhadap tenaga honorer.

Tenaga honorer diperkirakan akan kembali dikontrak pada bulan Februari mendatang namun masih menunggu hasil usulan berdasarkan penilaian dari Kepala OPD.

Honorer akan kembali dikontrak terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2022.

Ada beberapa OPD yang tenaga kontraknya sementara tidak diberhentikan yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, petugas lemungut pajak dan retribusi daerah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanggulangan Bencana Daerah, Petugas Dinas Perhubungan.

*Data Lebih Akurat*

Lebih lanjut Sekda Gomar, pemberhentian ini juga dilakukan agar bisa mendapatkan data akurat mengenai data pegawai kontrak atau tidak tetap, apakah sesuai dengan database dari tim verifikasi dan dicocokkan dengan usulan terbaru tahun 2022 berdasarkan hasil penilaian dari pimpinan OPD.

“Jadi hasilnya dari Kepala OPD akan disesuaikan dan kami kroscek kembali nama itu masih aktif atau apakah ada perubahan nama lagi sehingga tidak kecolongan dalam data pegawai honorer, sehingga apabila terjadi perubahan bahkan penambahan secara pasti kami akan ketahui jumlah saat ini apakah berkurang atau bertambah di OPD,” jelas Sekda.

Gomar menjelaskan, 3.066 honorer juga merupakan jumlah yang cukup banyak terlebih khsusus yang ada di lingkup Dinas Kesehatan baik tenaga medis maupun non medis sebanyak 894 orang. 

“Ini pun kami akan lihat kembali sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di Puskesmas dalam kota,” ujarnya.

Secara khusus, kata dia, Tim Verifikasi juga akan minta penilaian khusus dari Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan profesi dan kebutuhan di 26 puskesmas sehingga bisa disebar ke pegunungan maupun pesisir. 

*Aturan Mengikat*

Sekda Gomar juga menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 8 sudah ditekankan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Dikatakan, seluruh Kabupaten dan Kota memang sudah menjalankan instruksi ini yakni dilarang merekrut tenaga honorer atau tenaga kontrak.

“Oleh karena itu penghentian ini juga sudah dilakukan di Kabupaten atau kota lain sehingga bukan cuman di Timika saja, ini juga untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan,” kata Gomar.

Sesuai Beban Kerja OPD

Tahun 2021 Pemda Mimika sudah melakukan evaluasi dan juga merumahkan sementara honorer yang berjumlah 3.900 saat itu, kemudian setelah dinilai oleh pimpinan OPD didapati hasil sebanyak 3.066 orang kembali bekerja pada Oktober hingga Desember 2021.

“Kami ingin tiga bulan ini Pimpinan OPD kembali melakukan evaluasi untuk persiapan tahun 2022, dan ditahun 2022 ini Bupati menyampaikan agar segera melakukan penilaian dan kembali mengusulkan tenaga honorer yang dianggap masih bisa membantu kinerja organisasi,” ungkapnya.

Sehingga, Gomar mengatakan, untuk para tenaga kontrak atau honorer bahwa keputusan ini adalah bagian dari tugas pemerintah untuk melakukan penertiban dan pendataan ulang secara khusus untuk tenaga kontrak sehingga kontrak kerja yang dilakukan 2021 tetap harus diperbaharui kembali. 

“Namanya kontrak terhadap tenaga kontrak maka berdasarkan penilaian OPD itulah dilakukan pendataan ulang dan penertiban administrasi dan juga penyusunan pemberkasan administrasi untuk nantinya tandatangan kontrak 2022,” katanya.

Di dalam perjanjian atau kontrak kerja juga, Gomar mengatakan, sudah dijelaskan dalam waktu satu tahun dikontrak apabaila masih dibutuhkan maka bisa diperpanjang atau diberhentikan.

“Jadi sebenarnya pemerintah kabupaten Mimika juga membutuhkan waktu untuk melihat kembali sejauh mana terkait tenaga kontrak dan sudah pasti menjadi tanggungjawab pimpinan OPD, apakah yang bersangkutan layak dan wajar atau tenaga bersangkutan tidak sesuai lagi dan tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan kontrak,” ujarnya.

Sudah jelas, kata dia, bahwa semua disesuaikan dengan kebutuhan OPD, dan tenaga kontrak yang dikontrakkan oleh Pemda harus berdasarkan dengan kebutuhan sehingga anggaran yang dianggarkan tidak bisa melebihi kuota tenaga kontrak sehingga harus dievaluasi. 

Semua kebutuhan tenaga juga akan disesuaikan dengan beban kerja setiap OPD. Dimana jika ada OPD yang beban kerjanya tidak berat atau pun OPD yang beban kerjanya berat itu juga menjadi pertimbangan.

Kemudian, sesuai dengan amanat undang-undang, tenaga yang diusulkan kepala OPD dan kebutuhan organisasi kepada Bupati melalui Sekda itu akan ditetapkan oleh Sekda sehingga kepala OPD tidak bisa menetapkan besaran atau jumlah tenaga kontrak yang dibutuhkan.

“Setelah diusulkan nanti kami akan analisis kembali sesuai dengan beban kerja. Berdasarkan beban kerja dan kebutuhan kita akan verifikasi kembali dan analisis kebutuhan yang diusulkan berdasarkan penilaian kepala OPD tetapi tim anggaran akan menyesuaikan dengan kebutuhan real di lapangan dan penyesuaian anggaran yang mencukupi,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *