Sekda Mimika Imbau Kadistrik Validasi Data Penerima KPM

Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Papua, Michael R. Gomar meminta Kepala Distrik melakukan pemutahiran data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya persoalan di tengah masyarakat baik soal jumlah keluarga yang menerima bantuan maupun besaran dana yang diterima masing-masing KPM.

Menurut Michael, pemutahiran data penerima bantuan sangat penting untuk memastikan setiap keluarga yang menerima manfaat adalah yang benar-benar layak.

“Kalau kepala distrik katakan bahwa saya punya masyarakat hanya terima 4 orang atau KPM cuman 11, atau bahkan cuman 100 padahal jumlah kepala keluarga bisa sampai ratusan bahkan cukup banyak, itu karena kepala distrik tidak melakukan pemutakhiran data,” ucapnya saat membawakan sambutan saat penyerahan BST dan PSA di salah satu hotel di Timika, Kamis (5/8/2021).

Ia menyarankan, seluruh sumber daya di distrik bisa manfaatkan untuk melakukan pemutahiran data penduduk penerima manfaat.

“Data-data ini juga kan dibutuhkan oleh oleh Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Kemensos. Tetapi ketika kepala distrik tidak melaksanakan tugas itu, maka jangan berharap bahwa jumlah KPM bisa meningkat,” ujarnya.

Karena semakin banyak data KPM yang diakui, disahkan dan legalitas, serta divalidasi dan dinyatakan valid, maka besar kemungkinan juga bisa dapatkan anggaran dari Kemensos karena data yang disampaikan adalah data yang benar.

“Saya berharap teman-teman kadistrik tolong ada waktu siapkan dan tentukan waktu untuk validasi data,” ujarnya.

Gomar memberikan masukan bahwa terkait data penduduk sudah cukup jelas ada di Dinas Kependudukan, sehingga pihak distrik bisa meminta data per kampung kemudian lalukan verivikasi ulang.

“Verifikasi ini dilakukan untuk mengecek kembali apabila ada KPM yang telah meninggal dunia atau sudah beralih status menjadi orang mampu. Atau yang sama sekali belum terdata dan layak menerima bantuan agar dimasukkan,”

“Ini tugas tugas yang harus dan wajib dilaksanakan kepala distrik untuk membantu pemerintah,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *