Sekelompok Warga Blokade Jalan Yos Sudarso Timika dengan Bakar Ban dan Kayu

SIRAM | Aparat kepolisian saat menyiram air pada ban bekas dan kayu yang dibakar untuk membuka blokade jalan. (Foto: Mujiono/SP)
SIRAM | Aparat kepolisian saat menyiram air pada ban bekas dan kayu yang dibakar untuk membuka blokade jalan. (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Sekelompok masyarakat memblokade persimpangan Jalan Yos Sudarso – Busiri, Kota Timika, Mimika, Papua, Kamis (18/6), sekitar pukul 12.30 WIT.

Aksi blokade jalan ini, merupakan buntut dari kejadian penganiayaan yang berujung tewasnya Tadius Akimuri (16) di Jalan Busiri Ujung, pada Minggu (14/6) lalu.

Dari masalah tersebut, aparat kepolisian memediasi pihak korban dan pelaku guna membicarakan tuntutan dari keluarga korban.

Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu, terutama pembayaran adat. Sehingga sekolompok masyarakat ini memblokade jalan, dengan membakar ban bekas dan kayu.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru diturunkan, guna mengamankan situasi agar tidak meluas.

Secara persuasif, polisi kemudian bernegosiasi dengan massa hingga akhirnya blokade jalan dibuka, dan arus lalulintas yang sempat terganggu kembali normal.

“Blokade ruas jalan ini merupakan imbas penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Tapi, kepolisian sudah memfasilitasi pertemuan dua kelompok untuk membicarakan tuntutan dari keluarga korban,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju di TKP.

Kata dia, dari pertemuan tersebut, ada beberapa tuntutan dari keluarga korban, seperti penegakan proses hukum, bayar denda, perhatian 100 hari mulai korban disemayamkan sampai dimakamkan. Serta keluarga meminta untuk dipulangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *