Selain Proses Hukum, Keluarga 2 Pelajar Tuntut Pelaku Bayar Kepala

MEDIASI | Kepolisian fasilitasi proses mediasi antara pihak korban dengan pelaku dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan 2 pelajar di Timika. (Foto: Saldi/SP)
MEDIASI | Kepolisian fasilitasi proses mediasi antara pihak korban dengan pelaku dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan 2 pelajar di Timika. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Pihak keluarga dari dua pelajar yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Poros SP 2 – SP 5 pada 23 Desember 2020, menuntut sejumlah hal kepada pelaku Bripda LH dan keluarganya.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kepolisian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di ruang Nemangkawi, Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Selasa (29/12/2020).

Pertemuan itu dipimpin Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju mewakili Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, dan didampingi Kasat Lantas Iptu Devrizal, Kasat Binmas AKP Waloni, dan Kasie Propam Ipda Stevanus Yimsi serta Kanit Laka Ipda Semuel.

Kasat Lantas menerangkan, adanya riak-riak daripada keluarga korban yang mendatangi kantor pelayanan Satlantas Polres Mimika, merupakan hal yang wajar.

Hal itu lantaran apa yang menjadi tuntutan mereka belum bisa disampaikan secara profesional, terkait meninggalnya keluarga mereka akibat kecelakaan.

Oleh karena itu, pihak Kepolisian akhirnya mengarahkan massa dari keluarga korban ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dilakukan pertemuan dan mediasi.

Hasil mediasi itu terdapat beberapa tuntutan dari pihak keluarga korban, namun, kata Devrizal, belum tentu sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pihak pelaku.

Tuntutan pertama adalah, meminta agar pelaku Bripda LH di proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sementara sedang dilakukan oleh pihak Satlantas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *