TIMIKA | Selama 2020, Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat sebanyak 51 kasus perceraian antara suami dan isteri (Pasutri) yang terjadi di Kota Timika.
“Mulai Januari hingga November 2020 ini kasus perceraian yang masuk ke PN Timika sebanyak 51 kasus,” kata Humas PN Timika, M Khusnul, Rabu (25/11).
Kata dia, dari jumlah tersebut pelapornya bervariasi, tidak hanya dilaporkan oleh istri, tetapi ada juga oleh suami.
Penyebab dari laporan atau gugatan cerai bermacam-macam, mulai dari perselingkuhan atau adanya pihak ketiga, apakah itu wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL).
Namun ada juga yang karena penelantaran sampai pada kekerasan dalam rumah tangga.
“Pada kasus perceraian ini, ada juga sang istri itu yang berselingkuh. Tapi dia juga yang ajukan gugatan cerai,” katanya.
Kata Khusnul, pelapornya pun bervariatif baik itu karyawan (PT Freeport Indonesia dan privatisasi), masyarakat umum, ASN, dan lainnya.
Setiap laporan perceraian yang diajukan, pasti berakhir dengan perceraian. Tidak ada yang berakhir dengan perdamaian.
- Tag :
- Bercerai,
- Pasutri,
- Perceraian,
- PN Timika
Tinggalkan Balasan