TIMIKA | Kepala Bandar Udara (Bandara) Mozes Kilangin Timika Subagjo Hadijan mengatakan, selama larangan mudik maskapai Airfast hanya layani penerbangan khusus.
Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
“Khusus untuk Airfast ya, kami ikuti aturan dari pemerintah,” kata Subagjo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Subagjo, maskapai Airfast selama larangan mudik Lebaran hanya melayani angkutan kargo, kegawatdaruratan, dan tugas khusus. Untuk penumpang umum tidak dilayani.
Pelayanan kargopun bukan untuk umum tetapi kebutuhan dari PT Freeport Indonesia.
“Sementara untuk darurat, karyawan yang orang tuanya ada sakit keras, istrinya mau melahirkan dan lainnya. Jadi bukan untuk cuti,” ujarnya.
Subagjo menuturkan, penerapan tersebut dilakukan bukan kemauan pribadi, namun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkait peniadaan mudik Lebaran sejak 6 -17 Mei 2021.
“Yang saya sampaikan tadi untuk maskapai Airfast ya. Sementara maskapai lainnya, tergantung dari kebijakan internal masing-masing. Namun yang pasti mereka juga mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis