Ketujuh, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal, 18 Mei 2021.
Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais, Selasa (13/4/2021) di ruang kerjanya menjelaskan untuk instruksi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan tim terpadu.
“Konsepnya seperti waktu ramadan tahun lalu, aktivitas dibatasi, kita selalu harus menghargai umat yang menjalankan ibadah puasa, menjalankan salat tarawih dan lainnya” ucapnya.
Sementara itu, mengenai larangan penimbunan bahan makanan, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag.
“Kami akan koordinasi dengan Disperindag, kapan mereka turun lapangan kami siap untuk back-up,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan