Selama Ramadan, Tempat Usaha ini Diizinkan Hanya Buka 4 Jam

Aktifitas di ruas jalan Budi Utomo, Timika, Papua.
Aktifitas di ruas jalan Budi Utomo, Timika, Papua.

Ketujuh, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal, 18 Mei 2021.

Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais, Selasa (13/4/2021) di ruang kerjanya menjelaskan untuk instruksi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan tim terpadu.

“Konsepnya seperti waktu ramadan tahun lalu, aktivitas dibatasi, kita selalu harus menghargai umat yang menjalankan ibadah puasa, menjalankan salat tarawih dan lainnya” ucapnya.

Sementara itu, mengenai larangan penimbunan bahan makanan, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag.

“Kami akan koordinasi dengan Disperindag, kapan mereka turun lapangan kami siap untuk back-up,” pungkasnya.

 

Reporter: Kristin Rejang
Editor:Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *