Seminggu Lagi Dipanggil, BPKAD Belum Tahu Besaran Anggaran untuk Gaji Tenaga Honorer di Mimika

Marten Malissa
Marten Malissa

TIMIKA | Hingga saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Papua belum mengetahui besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk gaji tenaga honorer setelah dipanggil bekerja kembali.

“Kami belum tau secara pasti berapa anggaran yang harus dikeluarkan Pemda Mimika untuk pembayaran gaji tenaga honorer nanti,” kata Kepala BPKAD Marten Malissa di Grand Mozza Hotel Timika, Senin (23/8/2021).

Kata dia, hal ini berkaitan dengan berapa jumlah tenaga honorer yang akan dipanggil kembali. Selain itu, SK setiap honorer yang ditandatangani Bupati Mimika juga harus jelas.

“Atas dasar itulah, maka bisa diketahui nantinya berapa jumlah anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji tenaga honorer,” ujarnya.

Lebih lanjut Marten menuturkan, penggajian tenaga honorer juga berdasarkan jenjang pendidikan, apakah sekolah menengah atas (SMA), Strata 1 (S-1), maupun Strata 2 (S-2).

“Anggaran untuk bayar tenaga honorer masih di OPD masing-masing. Itu yang harus kita tarik karena nantinya pembayaran gaji honorer langsung ditangani oleh BPKAD,” jelasnya.

“Intinya, pembayaran berdasarkan SK pengangkatan yang sudah ditandatangani Bupati. Kalau tidak ada SK, maka akan amburadul lagi,” terangnya.

Perlu diketahui, pemberhentian sementara tenaga honorer dilingkup Pemda Mimika dilakukan sejak 1 Juni 2021 lalu. Salah satu yang menjadi alasan adalah penertiban administrasi dan keuangan.

Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika masih melakukan validasi dari setiap usulan kebutuhan OPD untuk tenaga honorernya.

Hasil dari validasi ini rencananya akan disampaikan pada bulan depan atau tepatnya September 2021 nanti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pada 2 Agustus 2021 lalu di Grand Mozza Hotel Timika.

Lebih jauh Bupati pada saat itu menyampaikan, untuk masalah tenaga honorer ini, dari OPD-OPD sedang mengumpulkan data-data. Kalau sudah selesai, maka akan dilihat mana yang akan dipanggil dan tidak.

Namun demikian, semua akan dikembalikan kepada pimpinan OPD, karena mereka yang lebih mengetahui dan paham terhadap anak buahnya.

“Sebagian besar sudah disampaikan ke Pak Sekda dan akan kami tampung. Selanjutnya akan dibuatkan SK,” katanya.

Menyangkut berapa banyak tenaga honorer yang akan dipanggil atau dipekerjakan kembali. Kata Bupati, kurang lebih tenaga honorer yang akan dipekerjakan kembali 1000an orang atau tergantung dari kebutuhan.

“Menyangkut dengan kebutuhan, pimpinan OPD yang lebih tahu dan paham. Tapi yang pasti berkurang dari sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa alasan kenapa jumlah tenaga honorer ini kita kurangi.

Adanya tenaga honorer ini membuat Aparat Sipil Negara (ASN) tidak bekerja.

Kemudian pimpinan OPD banyak yang menerima tenaga honorer, karena tidak berani memerintahkan ASN. Karena yang mudah diperintah adalah tenaga honorer. Sehingga kepala dinas seenaknya mengambil tenaga honorer, namun tidak mampu mengatur anak buahnya.

“Itulah beberapa alasan, kenapa tenaga honorer kami kurangi,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI