Sempat Diamankan, Polisi Pulangkan Simpatisan KNPB Timika dengan Syarat

PERNYATAAN | ED saat menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani sebelum di pulangkan. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PERNYATAAN | ED saat menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani sebelum di pulangkan. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Setelah sempat diamankan petugas Satreskrim Polres Mimika, Papua,Kamis sore, 18 Februari 2021, simpatisan KNPB berinisial ED alias Edo dipulangkan ke rumahnya hari itu juga usai di interogasi.

ED alias Edo sebelumnya diamankan petugas lantaran membuat postingan hoaks atau informasi tidak benar di media sosial (Medsos) Facebook terkait dengan perekrutan Bintara Noken Polri.

Menurut ED dalam postingannya menggunakan nama akun Edo Beanal Dogopianago, merupakan skenario Negara untuk mengadu domba sesama orang Papua, terlebih khusus generasi muda Papua. Oleh karena itu ia mengajak generasi muda Papua untuk tidak melibatkan diri dalam perekrutan tersebut.

Atas perbuatannya, ED kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangannya apa maksud dan tujuan memposting informasi yang dianggap bohong tersebut.

Setelah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut, serta menghapus postingannya di media sosial, ED kemudian dipulangkan ke rumahnya di Jalan Mambesak, Timika Indah.

“Yang bersangkutan tadi malam juga kita pulangkan, langsung sampai depan rumahnya,” kata AKP Hermanto, Jumat (19/2/2021).

ED tidak diproses hukum lantaran kebijakan baru Kapolri yang mengedepankan restorasi justice termasuk penerapan Undang-Undang ITE. Untuk masalah pelanggaran Undang-Undang ITE, harus pihak yang dirugikan melaporkan perbuatan si pelaku.

ED hanya dioeriksa dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menghapus postingan hoaks tersebut serta menghentikanpostingan yang berisi hasutan atau provokatif.

ED alias Edo diketahui merupakan Juru Bicara KNPB Timika. Ia juga pernah terjerat kasus makar bersama beberapa rekannya di organisasi KNPB Timika yang kini telah selesai menjalani masa hukuman.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.