TIMIKA | Perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mulai disidangkan di Mahkama Konstitusi (MK), Kamis 28 Januari 2021.
Perkara yang dilansir mkri.id dengan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 tersebut berlangsung di lantai 4 Gedung 2 MK dan dipimpin Panel Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto.
Hadir pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel Anthon J. Wopari selaku ketua didampingi kuasa hukumnya, Pieter Welikin.
Kemudian, turut hadir pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mansel didampingi Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Sebagai pihak terkait, hadir Wakil Bupati (terpilih) Mansel Wempie Welly Rengkung, bersama kuasa hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Simon Banundi.
“Benar kami hadiri sidang hari ini karena sangat menghormati panggilan MK dan akan memberi keterangan pada sidang kedua Jumat mendatang,” kata Warinussy kepada Seputarpapua.com, Kamis.
Sementara pemohon Seblum Mandacan – Imam Syafi’i diwakili kuasa hukumnya Advokat Habel Rumbiak secara daring dan membacakan pokok-pokok permohonannya.
Intinya, pemohon meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Mansel mengenai hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mansel yang hanya diikuti pasangan tunggal.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis