Seorang Ayah di Mimika Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Masih Remaja

Iptu Fanny Silvia

TIMIKA | Entah apa yang merasukimu… penggalan lirik dari lantulan lagu band Ilir 7 pantas disematkan ke Ar (33). Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih usia remaja. Ironisnya, aksi bejat palaku ini telah dilakukan sejak 2017.

Sebut saja Mawar (14). Ia seharusnya menikmati keceriaan diusia remaja, namun kenyataan berkata lain. Mawar harus melewati masa-masa kelam selama kurang lebih 4 tahun karena perilaku tak manusiawi ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M. Yusuf Burhanudin Hanafi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika, Iptu Fanny Sylvana mengatakan, kasus ini terkuak setelah dilaporkan oleh ON, yang merupakan ibu kandung Mawar pada Rabu (14/4).

“Laporan yang kami terima adalah persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tiri,” kata Iptu Fanny saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4).

Iptu Fanny menerangkan, kejadian pencabulan yang dilakukan Ar terhadap Mawar ini, sejak korban masih berusia 11 tahun sampai berusia 14 tahun. Atau lebih tepatnya mulai tahun 2017 hingga 2020.

Perilaku bejat Ar ini dilakukan berulang-ulang kali, dan tempatnya selalu berpindah-pindah. Karena keluarga Mawar tinggalnya di kos-kosan atau kontrak sehinnga sering pindah tempat.

“Dari keterangan korban, persetubuhan ini sudah sering dan berulang-ulang. Pertama kali dilakukan di kos-kosnya yang berada di Jalan Serui Mekar pada tahun 2017 lalu sampai 7 April 2020 kemarin,” katanya.

Kesempatan Ar menyetubuhi Mawar karena sang istri (ON) sering pergi meninggalkan korban untuk berjualan. Selain itu, korban sering bermain keluar rumah. Sehingga pelaku yang merupakan ayah tirinya sering marah dan memukulnya.

Namun, korban diperbolehkan bermain di luar rumah, kalau ia mau melayani nafsu bejatnya. Korbanpun tidak bisa melawan karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Korban sendiri sudah tidak sekolah sejak kelas 4 SD. Karena dia trauma dan takut dengan ayah tirinya,” ujarnya.

Kata dia, peristiwa ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan kepada orang yang menjaga rumahnya. Kemudian orang tersebut melaporkan kepada ibu kandung korban.

“Korban ini takut dan selalu diancam oleh pelaku. Karenanya, sejak 2017 sampai 7 April 2020 persetubuhan itu terus dilakukan oleh Ar. Karena sudah tidak kuat, akhirnya, korban memberanikan diri bercerita kepada orang lain,” tuturnya.

Polisi sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ar dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Karena Ar ini orang tuanya korban, maka hukumannya ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan nanti,” tutur Fanny.

 

Reporter : Mujiono
Editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *