Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung

PELAKU | Pelaku menggunakan baju tahanan nomor 46 saat dilakukan konfrensi pers oleh Polres Merauke, Kamis (20/2/2022). (Foto: Emanuel/ Seputarpapua)
PELAKU | Pelaku menggunakan baju tahanan nomor 46 saat dilakukan konfrensi pers oleh Polres Merauke, Kamis (20/2/2022). (Foto: Emanuel/ Seputarpapua)

MERAUKE | Kata bejat pantas diberikan kepada seorang pria berinisial MF (38). Warga Distrik Kurik, Merauke, Papua ini ditahan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dari hasil penyilidikan Polres Merauke, MF tega menggagahi korban sejak berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas empat sekolah dasar, tepatnya di tahun 2014.

Perbuatan pelaku berlanjut hingga putrinya berusia 16 tahun.

Kelakuan bejat sang ayah baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian buruk yang dialaminya selama ini kepada mama angkatnya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kurik.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji saat konfrensi pers pada Kamis (20/1/2022), mengatakan bahwa perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada November 2021 lalu, di mana korban telah berusia 16 tahun.

“Perbuatan bejat seperti ini tidak bisa dimaafkan. Anaknya dalam tekanan, di bawah ancaman agar mau memenuhi nafsu bejat ayahnya itu,” tutur Untung.

Untung menambahkan, kasus tersebut kini ditangani Polres Merauke dan sedang dalam pemberkasan. MF saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Kita akan berikan dera hukum yang pantas, tanpa beri peluang sedikit pun. Kita tidak bisa memaafkan, apalagi memperkosa anak kandungnya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku, korban sudah dua kali melahirkan. Kasus itu baru terbongkar ketika korban melahirkan anak kedua.

“Tersangka dijerat pasal 81 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah sepertiga,” kata Najamuddin.

MF yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai tenaga kebersihan di pasar Merauke diamankan oleh polisi dari tempat kerjanya pada 12 Januari 2022.

Pelaku MF kepada wartawan mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya.

Dia tega menggagahi putrinya karena sudah dirasuki nafsu, sehingga tidak berpikir lagi bahwa itu darah dagingnya sendiri.

“Pikiran saya tuh begitu terus, di saat kepingin, tidak berpikir lagi dia (korban) itu anak kandung, tidak sadar begitu,” kata MF.

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI