TIMIKA | Dimasa pandemi COVID-19 ini, semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau online, yakni belajar dari rumah.
Namun kondisi itu, dimanfaatkan oleh BM alias Atus untuk mencabuli anak kandungnya berumur 11 tahun. Ironisnya, tindakan tak perpuji ini dilakukan berkali-kali
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan,
memang benar telah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri.
Dimana kejadian ini berawal pada 16 September 2020 lalu. Dimasa pandemi ini, korban yang masih sekolah harus belajar dari rumah, dengan sistem online.
Karena pembelajaran dengan sistem online, maka korban memerlukan handphone untuk mengerjakan tugasnya.
Namun oleh pelaku, handphone itu ditahannya dan akan diberikan kalau mau melayani nafsu bejatnya.
“Sebagai anak, korban hanya mengikuti karena dibawah ancaman dan disisi lain harus menyelesaikan tugas dari sekolah,” kata Kasat Reskrim, Selasa (3/11).
Aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku disaat istrinya tidak berada di rumah. Dimana istri pelaku ini sering ke luar daerah, karena ada kegiatan dinas.
“Pokoknya, rumah itu suasananya gelap. Padahal rumah itu ada listriknya. Namun sengaja dimatikan oleh pelaku, sehingga situasi gelap terus,” ujarnya.
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Polres Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan