Seorang Ibu Beserta Ribuan Botol Miras Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka YT (50) ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/11/2022). (Foto: Ist)
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka YT (50) ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/11/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Seorang ibu yang ditangkap kemudian ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penjualan minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin, kini perkaranya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/11/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan pihaknya telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka yang berinisial YT (50) ke pihak JPU di Kantor Kejari Mimika, dan diterima oleh Ajun Jaksa Andreansyah Pahlevi.

Tidak hanya itu, AKP Mansur mengatakan penyidiknya juga menyerahkan ribuan botol/kaleng miras beralkohol golongan A, B dan C berbagai merek ke pihak Kejaksaan.

Miras-miras tersebut terdiri dari 549 botol Anker Stout 330 ml, 404 kaleng Anker 500 ml, 33 botol Vodka Robinson 350 ml, 17 botol Topi Miring 1.000 ml, 9 botol Vodka alokasi 250 ml, 9 kaleng Bir Bintang 320 ml, 6 botol Vodka Iceland 350 ml, 4 botol Anggur Kolesom 620 ml, dan 1 botol Anggur Merah 620 ml.

“Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana perdagangan,” kata AKP Mansur dalam keterangannya kepada media ini.

Tersangka YT atas perbuatan tindak pidananya itu, Ia dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Setelah diserahkan, nantinya pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersangka YT ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, yang selanjutnya menunggu jadwal untuk proses persidangannya.

Diketahui sebelumnya, YT ditangkap petugas Satresnarkoba pada 1 September 2022 lantaran kedapatan telah menjual miras beralkohol tanpa memiliki izin.

Awalnya petugas hanya mendapat informasi terkait penjualan miras beralkohol disamping Gereja Fiadolorosa, jalan Budi Utomo.

Sekitar pukul 20.30 WIT, petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian, dan ternyata benar, selain menjual sembako, tersangka juga menjual miras tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Mimika berikut barang bukti ribuan botol/kaleng miras beralkohol berbagai merek, mulai golongan A, B hingga C.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI