Walaupun korban Anastasia sebenarnya menolak, namun akhirnya meminjamkan uang karena diyakinkan oleh pelaku untuk mengembalikan uang itu sesuai perjanjian.
Tetapi pada kenyataanya, saat ditagih tersangka malah selalu menghindar. Sehingga korban melakukan penelusuran, dan ternyata tidak hanya satu orang saja yang menjadi korban. Ada korban-korban lain lagi.
“Total kerugian akibat tindakan tersangka ini nilainya kurang lebih Rp108 juta,” kata JPU Appri M Silaba.
Dalam pemeriksaan oleh JPU, tersangka mengakui telah melakukan peminjaman uang, dengan dipakai untuk biaya rumah sakit, beras di rumah habis, dan biaya kuliah anaknya.
“Dari alasan itu, kita menyakini tersangka melakukan tipu daya bahwa dirinya ada masalah, yang membuat korban kasihan dan meminjamkan uangnya,” terang Appri.
Tersangka KRS dalam pemeriksaan diketahui telah pisah ranjang dengan suaminya. Namun perceraian mereka masih berproses di pengadilan.
Mirisnya, perceraian keduanya tak lain dilatarbelakangi ulah tersangka sendiri yang kerap berutang hingga membuat sang suami tidak tahan lagi.
“Ibu ini ngutang sana, ngutang sini sehingga membuat suaminya menceraikannya,” ungkap JPU Appri.
Tinggalkan Balasan