JPU berencana pekan depan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Timika untuk disidangkan, setelah melengkapi berkas administrasi.
“Tersangka sendiri dalam berita acara penyidikan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Perlu diketahui, aksi tipu daya tersangka terhadap korban dilakukan pada tahun 2021. Saat itu tersangka mendatangi pelapor untuk meminjam uang secara bertahap.
Pertama tersangka meminjam uang sebesar Rp12 juta dengan alasan untuk keperluan biaya rumah sakit keluarga. Kedua, Ia kembali meminjam uang sebesar Rp2. 500.000 dengan alasan membeli beras.
Uang pinjaman tersebut dilaporkan hingga kini belum dikembalikan oleh tersangka.
Bukan cuman itu saja, tersangka juga meminjam uang kepada sejumlah orang. Keseluruhan korban diperkirakan sekitar 4 orang, dengan modus untuk mengurus tanah dan beli beras.
Total kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp108 juta.
Tinggalkan Balasan