TIMIKA | Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura, Papua, pada 8 September 2021.
Kasus ini terjadi ketika pelaku yang berinisial JI alias Ongko (49) hendak melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah warga. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh korban yang berinisial SEP.
Saat itu pelaku hendak kabur, namun korban sempat membuka pintu membuat pelaku kembali menuju ke arah korban lalu mencekik leher korban kemudian mendorong dan memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada korban hingga terjatuh tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian mengunci pintu kamar utama yang didalamnya terdapat suami korban sedang tidur. Pelaku kemudian melancarkan aksinya menggauli tubuh korban.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian menyeret tubuh korban lalu membantingnya di ruangan tengah rumah korban.
Pelaku menggasak barang berharga berupa dua cincin emas, satu kalung, serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian.
Pagi harinya pelaku diketahui menjual barang hasil curiannya kemudian melarikan diri ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Mengetahui hal tersebut suami korban kemudian melaporkan ke Polresta Jayapura dan membuat laporan polisi (LP).
Tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya mengatakan, aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial SEP hingga meninggal, dan pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pada waktu melakukan tindak pidana tersebut,” kata Kamal dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Rabu malam.
Saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.
“Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Di ancam hukuman penjara maksimal 12 hingga 15 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis