TIMIKA | Tersangka F alias Lilik yang merupakan tukang servis handphone di Timikaz Papua terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
F ditangkap di Jalan Leo Mamiri pada 28 Juni 2021 ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Dia kan pengedar dan itu agak besar ancaman hukumannya, karena dia kena ayat 2 yang barang buktinya diatas 5 gram,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (23/8/2021).
“Itu maksimalnya 20 tahun, bisa juga seumur hidup. Dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” sambungnya.
F alias Lilik ditangkap Satuan Narkoba berikut barang bukti Sabu-sabu sebanyak 11 paket plastik klip bening kecil, dengan total seberat 9,30 gram.
Pada Jumat, 20 Agustus 2021 tersangka F alias Lilik telah diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan berikut sejumlah barang bukti. Selain barang bukti Sabu-sabu, juga diserahkan barang bukti berupa 18 buah kaca pirex, dua sendok takar yang terbuat dari pipet, satu tempat kaca mata warna hitam merek eiger dan satu unit handphone Samsung type A12.
“Ini yang penangkapan di Jalan Leo Mamiri, belakang SD Koperapoka 2. Itu pada tanggal 28 Juni 2021,” katanya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengembangan dan indikasi adanya keterlibatan orang lain, AKP Mansur mengatakan dalam perkara kasus ini F alias Lilik ia sendirian, meski ada satu pelaku lainnya namun masih DPO.
“Tapi memang ada satu orang DPO, sumbernya dia ambilnya dari mana. Memang dia ada sebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis