Seorang Siswi di Mimika Nyaris Diperkosa, Pelaku OW Ditangkap, RW Masih Buron

Kepala Satuan Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto: Arifin/SeputarPapua)
Kepala Satuan Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Seorang siswi salah satu SMA di Mimika MY (17) nyaris menjadi korban pemerkosaan di Jalan SP 9, Kampung Wangirja, Distrik Iwaka, pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Menurut keterangan seorang warga bernama Taufik, kasus percobaan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial OW dan RW.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, mengatakan korban nyaris diperkosa ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda motor berangkat dari SP 7 menuju sekolahnya.

“Karena ingin mempersingkat waktu, korban mengambil jalan potong/pintas yang melewati Jalan SP 9, katanya lebih dekat dengan sekolahnya,” kata Iptu Bertu.

Iptu Bertu menerangkan, ketika itu korban melintasi Jalan SP 9 dan merasa ada yang membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor.

Karena merasa dibuntuti, korban memacu motornya namun pelaku terus mengejarnya dari belakang.

“Kemudian pelaku dengan sengaja menendang motor korban hingga korban terpental dengan motornya,” ungkap Bertu.

Ketika korban terjatuh, saat itu lah pelaku mulai melakukan aksinya dengan menyeret korban ke dalam hutan. Korban sempat memberontak dan berteriak sehingga didengar oleh warga sekitar.

“Kemudian warga menghampiri tempat dimana terdengar teriakan. Kamu kalau berbuat begitu kami laporkan ke polisi,” kata Bertu mengutip keterangan warga.

Advertisements

Setelah menerima laporan, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Sera Y. Ayatanoi bersama jajaran Satreskrim dan juga masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian.

Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap salah satu pelaku berinisial OW, sementara seorang pelaku lainnya RW melarikan diri.

Berdasarkan keterangan sementara, OW mengaku sempat menenggak minuman keras beralkohol bersama RW, rekannya yang melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini OW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 Juncto pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

penulis : Arifin Lolialang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan