Dijelaskan, penyebab perkara ini berasal dari pelaku bernisial R.
R yang merupakan warga Kampung Nawaripi melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya pada Selasa, 11 Mei 2021 malam. Mabuk-mabukan yang berlangsung hingga Rabu, 12 Mei 2021 pagi itu berujung bentrokantara sesamanya dan saling lempar-lemparan batu.
Tak disangka, batu yang dilempar R pun terkena dahi AK.
“Itu kena di bagian dahi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Lexi menambahkan penjelasan Kapolsek.
Pelaku R diancam dengan Pasal 359 KUHPidana yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
- Tag :
- Miras,
- Nawaripi,
- Polsek Miru,
- Pria Mabuk,
- Wanita Meninggal
Tinggalkan Balasan