Seriusi Kasus Pelarian Anak, Polres Merauke Juga Jerat Pelaku Pasal Persetubuhan Anak

PERIKSA | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SY di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PERIKSA | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SY di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus pelarian anak yang dilakukan oleh tersangka SY (29), menjadi atensi Polres Merauke, Papua, untuk ditangani hingga tuntas. Karena itu, tersangka selain dijerat pasal pelarian perempuan belum cukup umur, juga dijerat pasal terkait persetubuhan anak.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Merauke berkoordinasi dengan Polres Mimika hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Timika, pada Rabu, 7 Juli 2021 di Jalan Sosial. Sedangkan korban yang masih berusia 13 tahun dan merupakan pelajar yang baru lulus SD, turut diamankan polisi. Sebelumnya pelaku membawa lari korban dari Merauke ke Timika.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus Fernando Pombos, SIK dalam keterangannya menerangkan, pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yakni terkait persetubuhan anak.

Selanjutnya, Pasal 332 KUHP terkait tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur.

Pelaku dan korban setelah diamankan di Timika, tim dari Satuan Reskrim Polres Merauke dalam hal ini Unit PPA dan Tim Death Adder tiba di Timika pada Senin, 12 Juli 2021. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dimana tersangka membawa lari korban.

Dari hasil olah TKP tersebut, ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan terjadi. Kemudian juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam pelarian dari Merauke via Jayapura ke Timika.

Proses hukum terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang buat orangtua korban, Agustaramelia Samajai (45) ke Polres Merauke, yakni nomor: LP/B/294/VII/2021/SPKT/Res.Merauke/Polda Papua tertanggal 6 Juli 2021.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, sehari sebelum mereka diamankan sempat melakukan persetubuhan.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Itu pengakuan tersangka juga korban,” ungkapnya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.