WAMENA, Seputarpapua.com | Sempat di skors selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya akhirnya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Sabtu (07/12/2024) sore.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu dan dihadiri oleh Bawaslu Jayawijaya, PPD dan saksi dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
Pada rapat pleno yang berlangsung, KPU memberikan waktu kepada PPD Distrik Asotipo untuk membacakan hasil pleno tingkat distrik.
Dalam pembacaan oleh Ketua PPD Asotipo, pasangan calon nomor 1 dan 3 tak memperoleh suara alias 0, sementara pasangan nomor urut 2 mendapat 6.093 suara dan nomor 4 memperoleh 2.597 suara.
Atas dugaan penggabungan suara itu, saksi dari pasangan calon nomor 04 mengajukan keberatan dan meminta PPD Asotipo untuk mengklarifikasi penggabungan suara tersebut.
“Dari panatauan kami ada pelanggaran yang terjadi saat pleno tingkat PPD, dimana ada penggabungan suara dari nomor 1 dan 3 ke nomor urut 2. Ini tentu merugikan calon lain dan demokrasi tidak ditegakan disini,” kata saksi nomor 04, Kamelius Logo.
Menjawab keberatan saksi 04, Ketua PPD Asotipo mengakui bahwa penggabungan suara dilakukan atas kesepakatan antara paslon nomor urut 1 dan 3.
“Apa yang disampaikan saksi 04 memang benar bahwa setelah kami melakukan pleno (tingkat PPD) saksi paslon 1 dan 3 menginginkan penggabungan suara sehingga dilakukan penggabunagn suara,” kata Ketua PPD Asotipo, Enjoy Asso.
Menanggapi pernyataan PPD Asotipon Bawaslu Jayawijaya memerintahkan agar dilakukan perhitungan kembali di tingkat bawah tanpa adanya penggabungan suara.
“Ini harus diperbeiki, jadi kita satu langkah kebawah untuk di rekap ulang berdasarkan C hasil karena D hasil sudah ada kesalahan,” kata Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Hongko Gombo.
Senada dengan itu, Melkainus Kambu memrintahkan PPD untuk melakukan rekap ulang berdasarkan C hasil, agar hasil dari TPS tidak berubah.
“Seharusnya kesepakatan (penggabungan) itu dilakukan sebelum pencoblosan di TPS, bukan di tingkat PPD. Kalau sudah di tingkat PPD maka itu jelas melanggar aturan karena dari semua pasal dalam undang-undang Pilkada, tidak ada termuat soal penggabungan suara di tingkat distrik,” jelasnya.
Menurutnya, jika penggabungan suara ini dipaksakan untuk disetujui, maka dirinya tak ingin bertanggung jawab karena akan berhadapan dengan hukum.
“Kalau masih tetap dipaksakan, maka saya tidak akan memimpin rapat pleno ini karena melanggar aturan.
Konsekwensinya kami akan berhadapan dengan hukum dan bisa diberhentikan oleh DKPP,” tegasnya.
“Contoh kemarin di Pegunungan Bintang juga sepakat untuk gabung suara seperti ini, tapi tidak bisa disetujui karena jelas melanggar aturan. Kita tidak bisa menyetujui sesuatu tanpa adanya aturan yang jelas. Kalau dipaksakan maka kami yang korbannya,” sambungnya.
Atas rekoemendasi Bawaslu Jayawijaya, maka rapat pleno untuk Distrik Asotipo dipending dan akan dilanjutkan pada Minggu siang setelah dilakukan perbaikan dari tingkat bawah.
Hingga Sabtu malam pukul 22.00 WIT, sudah ada 4 distrik yang menyelesaikan pleno. Diantaranya, Distrik Usilimo, Distrik Popugoba, Distrik Walelagama dan Distrik Itlay Hisage dan Distrik Wolo.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis