Setiap Tahun Mimika Terima Dana Bagi Hasil Rp105-Rp120 Miliar dari Provinsi

Bundaran Petrosea. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Bundaran Petrosea. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dwi Cholifah mengatakan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Papua yang diterima di tahun 2022, diantaranya pajak kendaraan, bahan bakar, pajak air permukaan dan cukai rokok.

“Selama ini dana bagi hasil masuk ke kita bagus. Kalau di total capai Rp105 sampai Rp120 miliar setiap tahun,” kata Dwi saat diwawancara di kantornya, Senin (13/3/2023).

Untuk pajak kendaraan di Mimika dikelola oleh Samsat dan kemudian disetor ke Pemerintah Provinsi.

“Kalau yang kita titip di mereka (Samsat) itu retribusi parkir berlangganan, waktu perpanjangan STNK, kita kenakan di situ,” kata Dwi.

Menurutnya, untuk dana bagi hasil baik di Provinsi maupun pusat pihaknya harus mengetahui datanya, seperti untuk pajak kendaraan Bapenda mempunyai data jumlah kendaraan sehingga sudah diketahui berapa banyak DBH yang akan diterima.

“Jadi itu memang kita harus hitung bersama. Artinya, kita harus tahu jumlah kendaraannya,”

Saat ini, Bapenda meminta data jumlah kendaraan baik di Kota Timika maupun di area PT Freeport Indonesia.

Untuk pembagian dana bagi hasil juga ditetapkan besarannya 70/30 persen atau 60/40 persen.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI