Sidang Ketiga Tahun 2021, DPRD Asmat Bahas Dua Raperda

Sidang ketiga Tahun 2021 DPRD Asmat. (Foto: Seputarpapua)
Sidang ketiga Tahun 2021 DPRD Asmat. (Foto: Seputarpapua)

ASMAT | Sidang Ketiga tahun anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sidang Berlangsung di Aula DPRD Asmat, Rabu,(8/12/21)

Dua Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Kedua, Raperda Kabupaten Asmat tahun 2021 tentang pembentukan Distrik Tomor Birip dan Distrik Sor Ep di Kabupaten Asmat.

Sidang DPRD Asmat dipimpin Ketua DPRD Asmat Youel Mangapro, Wakil Ketua DPRD Asmat Silvester S Biakai, didampingi Ketua DPRD Asma, Wakil Ketua II DPRD Asmat Jasman Tumpu dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

Hadir pula, Wakil Bupati Asmat Thomas S. Safanpo dan Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces, Wakapolres Asmat, Kompol Subecky, Pabung Kodim Persiapan Asmat Mayor.Inf Basir A serta Kepala OPD dan undangan terkait.

“Dua Raperda yang yang disidangkan DPRD ini sangat penting, karena bagian dari aktivitas pemerintah kedepan,”ucap Wabup Asmat Thomas E Safanpo dalam sambutannya.

Tahun 2022 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025 dengan visi besar, pembangunan di Asmat yakn, menuju masyarakat Asmat yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat berbasis budaya lokal, serta misi peningkatan kualitas pendidikan, Kesehatan, ekonomi,dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

“Tujuan kita, pembangunan harus merata di seluruh pelosok Asmat,”ujarnya.

Thomas menambahkan, pembentukan Distrik Tomor Birip dan Distrik Sor Ep di Kabupaten Asmat, tahapan mekanisme pembentukan sudah disetujui pemerintah Provinsi Papua dan Kemendagri RI.

“Pemda Asmat akan mencabut perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan distrik Tomor Birip dan distrik Sor Ep dan menetapkan perda yang baru,”katanya.

Rancangan peraturan daerah pembentukan dua distrik baru tersebut telah dikirim ke Guber nur Papua dan Kemendagri RI untuk dikoreksi dan telah disetujui.

Sementara, apabila Perda yang baru sudah ditetapkan, maka akan dikirim ke Gubernur Papua untuk mendapatkan nomor registrasi dan Kemendagri RI.

“Peta kedua distrik baru ini juga telah diselesaikan , dan sudah disetujui Direktorat di Kemendagri RI dan Gubernur Papua,”pungkasnya.

penulis : Faqi Difinubun
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI