Sidang Korupsi Puskesmas Wania, JPU Hadirkan 12 Saksi Beratkan Terdakwa

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

NL tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk tahap triwulan ketiga.

Hal ini juga diakui oleh Dinas Kesehatan Mimika, sehingga tidak ada lagi pencairan anggaran triwulan keempat. NL diketahui menggunakan anggaran triwulan ketiga untuk keperluan pribadi.

Anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan subsidier.

Dakwaan primer yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sementara dakwaan subsidiernya, yakni Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *