Sidang Militer Perkara Mutilasi, 2 Korban Kerap Temui Roy Tanyakan Senjata

RMH alias Roy saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang militer dengan terdakwa lima oknum anggota TNI AD. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
RMH alias Roy saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang militer dengan terdakwa lima oknum anggota TNI AD. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Saksi 5 dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi, RMH alias Roy, mengungkap bahwa dirinya kerap didatangi oleh dua orang korban dari empat warga Nduga yang dibunuh dan dimutilasi di Mimika, Papua Tengah, pada 22 Agustus 2022.

Keterangan saksi Roy dalam sidang militer yang digelar Rabu, 14 Desember 2022 secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, mengungkap bahwa Atis Tini dan Lemaniel Nirigi kerap mendatangi rumah Roy menanyakan soal senjata.

“Atis sama Leman yang sering datang ke rumah tanya mau cari senjata. Saya bilang tidak ada. Mereka dua datang berulang kali. Saya cuma bilang nanti kalau ada baru saya kasih tahu,” ungkap Roy dalam sidang, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH yang memimpin sidang militer ini.

Hubungan Roy dengan kedua korban juga disampaikan dalam sidang yang ternyata sudah cukup lama. Bahkan salah satu korban merupakan teman semasa masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kemudian terkait kedua korban mencari senjata, hal itu disampaikan Roy kepada saksi APL alias Jeck. Namun justeru terdakwa Pratu RAS menelepon Roy menyampaikan soal harga senjata, yakni pistol seharga Rp50 juta dan senjata laras panjang Rp100 juta.

Keterangan saksi Roy tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan saksi Jeck. Jeck mengaku, Roy memang meneleponnya tapi di malam hari, namun saat itu Jeck sedang tidur sehingga tidak mengangkat telepon dari Roy.

Begitu juga terdakwa Pratu RAS, Ia membantah keterangan Roy bahwa dirinya lah yang menyampaikan soal harga senjata.

Sidang militer perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwanya lima prajurit TNI AD masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual antara Pengadilan Militer III-19 dengan saksi-saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH beserta anggotanya dan dihadiri Oditur Militer dari Oditoriat Militer IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH., MH. Kemudian hadir juga penasehat hukum kelima terdakwa.

Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan adalah APL alias Jeck, DU, Rf, dan RMH alias Roy. Keempat saksi merupakan terdakwa sipil dalam perkara yang sama dan kini masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Kemudian ada juga empat saksi lainnya dari warga sipil, serta dua saksi dari anggota TNI AD lainnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *