Sidang Pencabulan dan Kekerasan 25 Anak di Timika Hadirkan 12 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ico Andreas Sagala. (Foto: Ist/Seputarpapua)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ico Andreas Sagala. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Sidang perkara pencabulan dan kekerasan terhadap 25 anak di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua, Kamis (12/8/2021).

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan korban hingga saksi berjumlah 12 orang.

Sidang perkara ini dilakukan secara tertutup lantaran perkara berkaitan dengan perlindungan anak.

Sebelumnya sidang perdana sudah bergulir pada Kamis, 29 Juli 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa DFL (30).

Ico Andreas Sagala selaku JPU usai mengikuti sidang perkara ini di PN Kota Timika, mengatakan sidang pemeriksaan saksi dihadiri lengkap oleh majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Kota Timika.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT dan berlangsung kurang lebih 2 jam lamanya. 12 saksi yang dihadirkan, masing-masing terdiri dari 10 anak yang merupakan saksi sekaligus korban, serta saksi seorang guru dan seorang dari perwakilan yayasan pengelola SATP.

Ico juga mengatakan, dalam sidang tersebut majelis hakim telah mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab, saksi-korban yang merupakan anak-anak sudah menyampaikan apa yang terjadi secara polos di hadapan majelis hakim saat diperiksa.

“Sudah terungkap semua, ada yang mengaku dia dipukul begitu juga ada dicabul. Untuk satu orang ada yang menjadi korban dua perbuatan pidana, tapi ada juga yang memang hanya mendapatkan pemukulan ada juga yang hanya mendapatkan pencabulannya saja,” jelas Ico.

Bahkan, terdakwa pun mengakui perbuatannya seperti yang sudah disampaikan anak-anak kepada majelis hakim dalam sidang.

“Semua yang di penyidikan itu sesuai dengan apa yang mereka ceritakan tadi dalam sidang,” katanya.

“Terdakwa sendiri mengakui apa yang sudah disampaikan anak-anak. Jadi dia mengakui seluruhnya bahwa memang benar,” imbuhnya.

Rencananya dua minggu kedepan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa DFL. Jika nanti tidak terdapat pembelaan dari pihak terdakwa, maka sidang bisa dilaksanakan tiga kali lagi. Tetapi jika terdapat pembelaan maka sidang bisa berlangsung empat sampai lima kali lagi.

“Jalannya sidang tadi lancar dan dalam kondisi aman,” pungkasnya.

Dari 25 korban anak-anak asrama, 15 diantaranya mendapat perlakukan kekerasan sedangkan 10 anak lainnya mendapat pelecehan seksual atau pencabulan.

Perbuatan bejat terdakwa berdasarkan keterangannya sebelumnya, telah dilakukan sejak Novembet 2020 dan baru terungkap pada 9 Maret 2021.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI