JAKARTA | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
PKTD adalah warga desa sendiri bekerja bersama-sama membangun sarana dan prasarana, dengan menerima honor harian atau mingguan.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp34,6 triliun.
“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, yakni akan digunakan untuk BLT Dana Desa sebesar Rp10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (5/11).
Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun.
Sisa anggaran itu, pihaknya akan memfokuskan untuk program PKTD.
“Nah PKTD ini ada dua model, yaitu PKTD model infrastruktur dan model produktif,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.
Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih ditemukan beberapa kasus dipihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus.
“Ini akan kami terus ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.
“Kecuali, kalau pekerjaannya betul-betul sangat kompleks, maka bisa dipihak ketiga kan. Itupun harus didampingi oleh Dinas Cipta Karya di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
- Tag :
- Abdul Halim Iskandar,
- Dana Desa,
- Kemendes,
- PKTD
Tinggalkan Balasan