Soal Cakar Bongkar, Kadisperindag Mimika: Jual Sampai Habis, Lalu Stop Pengiriman

ILUSTRASI
Ilustrasi (fOTO: Dok SeputRPpu)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan kesempatan bagi pedagang pakaian impor bekas ilegal atau biasa dikenal dengan cakar bongkar untuk menjual stok barangnya saat ini hingga habis, sebelum kemudian akan dilakukan pelarangan penjualannya.

Kepala Disperindang Petrus Pali Amba menyampaikan hal tersebut sesuai surat edaran dari Pemerintah Pusat.

“Terkait surat edaran dari pusat mengenai masalah cakar bongkar ini, diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok yang sudah terlanjur beli dan dianjurkan untuk tidak boleh lagi membeli (menambah stok) barang baru,” jelasnya saat ditemui di halaman Gedung Eme Neme Yawere, Senin (5/6/2023).

“Kita juga merasa kasihan dengan mereka yang sudah terlanjur dengan modal yang besar untuk membelanjakan barang itu (cakar bongkar), lalu kita tiba-tiba hentikan itu, kita ada rasa kemanusiaannya juga,” lanjutnya.

Petrus menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan di daerah ini untuk mencegah pakaian impor bekas kembali beredar setelah stok pedagang cakar bongkar di Mimika habis.

Sementara itu dilansir kominfo.go.id, pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam kode peraturan HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang impor, hal ini berlaku juga dengan jenis kantong bekas dan karung bekas.

Namun, dalam peraturan tersebut tidak dilarang adanya aktivitas membeli produk branded bekas layak pakai (thrifting) asalkan produk dalam negeri. Peraturan di atas hanya melarang adanya impor pakaian bekas ilegal.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak. Sehingga pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

Teten menyebutkan, bagi pedagang yang terdampak kebijakan tersebut bisa menghubungi layanan hotline untuk dibantu mencari solusi di nomor 1500-587 atau melalui pesan singkat ke nomor 0811-1451-587 dengan format nama, jenis kelamin, jenis usaha, alamat usaha, nomor telefon, email, dan tuliskan pesan kalian.

penulis : Charlan Biru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *