TIMIKA | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Papua, tahun anggaran 2012, hingga kini belum ada kejelasan. Baik Jaksa maupun Penyidik, sama-sama saling menunggu berkas perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S. Umbora menerangkan, pihaknya sebelumnya telah menerima pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan tiang pancang pembangunan dermaga PPI Poumako.
Seiring berjalan waktu, berkas perkara kasus tersebut sudah masuk tahap 1, dalam hal ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa untuk diteliti.
Namun, karena berkas belum lengkap, Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi lagi oleh penyidik, dalam hal ini P19 pada tahun 2017.
Setelah berkas dikembalikan ke penyidik, dalam waktu yang cukup lama dari pihak penyidik belum ada pengembalian berkas. Sehingga Jaksa mempertanyakan hal itu dengan mengeluarkan satu kali P17.
“Jadi, kami menunggu berkas itu yang sudah dilengkapi untuk dikembalikan ke kami, untuk kami teliti lagi. Kalau sudah lengkap, kita P21. Jadi berkasnya masih ada di teman-teman penyidik,” kata Donny saat ditemui Kantor Kejari Mimika, pada Jumat (4/12).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, pihaknya pun masih menunggu berkas perkara kasus itu dari Jaksa.
“(Berkas perkara) masih di Kejaksaan, dikoordinasikan, nanti akan dikembalikan, tidak tahu kapan. Kalau dikembalikan nanti, sambil ditanyakan oleh Kejaksaan, mau dilanjut atau di close,” kata AKP Hermanto saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, pada Kamis (3/12).
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Donny S. Umboro,
- Korupsi,
- PPI Poumako
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis