Berhubung karena baru beberapa bulan menjabat Kasat Reskrim di Polres Mimika, Hermanto merasa perlu untuk berkoordinasi terlebih dahulu soal kasus ini.
“Kemarin hanya diinformasikan. Karena saya orang baru, jadi ini Pak, ada SPDP,” ujarnya.
Ditanya terkait tahapan kasus ini, Hermanto mengatakan hingga kini tahapannya masih sebatas penyampaian SPDP ke Jaksa, belum tahap 1.
“Tahap 1 sih belum, baru pengajuan SPDP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Mimika diketahui telah menerima hasil pemeriksaan tim audit BPKP Papua, dan ditemukan adanya kerugian negara terkait pengadaan tiang pancang yang nilainya lebih dari Rp1 miliar untuk tahun anggaran 2012.
Informasi yang diperoleh, terkait kerugian negara itu, hasil rapat TPTGR Pemkab Mimika para pihak diminta mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun sampai sekarang baru sekitar Rp300 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
Bahkan, atas kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Donny S. Umboro,
- Korupsi,
- PPI Poumako
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis