TIMIKA | Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa, tidak ada larangan soal praktek fotokopi KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengungkapkan hal itu. Kata dia, menurut Direktur Jenderal Ditjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, beredarnya isu fotokopi KTP-el tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak benar.
Dalam keterangannya, kata Slamet saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024), Teguh menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil tidak pernah mengeluarkan pernyataan dan menyampaikan larangan tersebut.
Slamet menyebut klarifikasi itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil dalam video berdurasi 1 menit 41 detik yang diposting di akun media sosialnya.
Dalam video itu, menurut Teguh, KTP-el dan IKD saling melengkapi. IKD merupakan KTP versi digital dan memuat fitur yang lebih lengkap termasuk dokumen keluarga.
Karena kemudahan fitur itu, Slamet pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan aktivasi IKD melalui Android maupun IOS dengan mendownload dan aktivasi di kantor Dinas Dukcapil.
Ditanya soal capaian penerbitan IKD di Dinas Dukcapil Mimika, Slamet mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 12.000 IKD yang telah diterbitkan pihaknya.
“Sekarang kan dunia memang bergerak ke arah digital, tetapi apakah yang manual (KTP-el fisik) ditarik? Kan tidak, KTP-el juga digunakan,” katanya.
Alasan lain tidak ditariknya KTP-el fisik karena sebagian besar masyarakat belum melek digital, apalagi masyarakat Mimika yang terbagi di wilayah pesisir dan pegunungan, yang kemungkinan kesulitan soal jaringan.
“Disaat kita tidak ada tempat akses jaringan, kan kita juga harus mengunakan itu (KTP-el fisik), jadi kita tidak tarik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis