TIMIKA | Beredar berbagai informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya di media sosial. Salah satunya terkait isu status pasien Covid-19 ‘palsu’ yang juga beredar di kalangan warga Papua.
Mereka menuding rumah sakit dengan sengaja menetapkan seseorang positif Covid-19, agar masuk dalam tagihan yang nantinya diklaim kepada pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua dr. Silwanus Sumule menegaskan, dokter yang memperdagangkan diagnosis jelas bertentangan dengan hukum dan kode etik kedokteran.
“Pedagang itu bagus, dokter itu bagus. Tapi dokter yang menjadi pedagang itu tidak bagus,” tegasnya dalam video conference dengan wartawan, Minggu (7/6).
Sumule meyakini, petugas kesehatan yang bekerja secara sungguh-sungguh menolong masyarakat di Papua, tidak mungkin tega melakukan praktek seperti itu.
“Saya yakin petugas kesehatan kita tidak akan melakukan hal tersebut. Kalau pun ada yang melakukan, itu oknum bukan petugas kesehatan,” tandasnya.
Ia kembali menekankan, bahwa dokter bekerja di bawah sumpah. Pertanggung- jawaban dokter tidak hanya kepada masyarakat dan profesi kedokteran
“Tetapi tanggungjawab terbesar kami adalah kepada Tuhan yang sudah mempercayakan tugas ini kepada kami,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan